Pakar: pelibatan surveyor merupakan hal wajar

id Pakar: pelibatan surveyor merupakan hal wajar

Pakar: pelibatan surveyor merupakan hal wajar

Petani Sawit, ilustrasi (Foto Antara/istimewa)

Jakarta,(Antara Jogja) - Pakar ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof Muslim Salam mengatakan pelibatan unsur surveyor dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit merupakan hal yang wajar.

"Pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit merupakan hal yang wajar karena dengan pelibatan itu akan memperkuat unsur pertanggung jawaban dari pungutan yang dibebankan," ujar Muslim di Jakarta, Senin.

Tanpa verifikasi, lanjut dia, bisa saja publik mempersoalkan data dan angka yang menjadi dasar penarikan pungutan ekspor kelapa sawit.

Kondisi tersebut, jelas Guru Besar Pertanian Universitas Hasanudin itu akan berbeda dengan pelibatan surveyor karena selain data, angka, dan prosedur dasar pungutan bisa dipertanggungjawabkan.

"Penunjukan ini akan meningkatkan kualitas minyak sawit yang diekspor ke mancanegara, karena mereka tidak akan main- main dalam mengekspor produknya, yang selama ini banyak mendapat komplain dari negara pengimpor," katanya.

Soal kemungkinan pungutan yang akan membengkak yang harus ditanggung produsen minyak sawit, Muslim yakin kenaikannya tidak signifikan karena tetap disesuaikan dengan besarnya volume yang mereka ekspor.

Muslim mengingatkan pentingnya peran Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimaan diatur dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015, terutama untuk: Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit, Promosi Perkebunan Kelapa Sawit, Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Tujuan mulia yang perlu dukungan pemilik perkebunan kelapa sawit maupun produsen yang memanfaatkan turunan produk kelapa sawit. Tanpa dukungan mereka kelapa sawit kita bisa habis tanpa ada pengembangan," tukas Muslim.

Namun Muslim setuju agar penunjukkan jasa surveyor itu dilakukan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit secara selektif dan adil untuk menghindari kecurigaan dari produsen kelapa sawit.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dijelaskan surveyor dilibatkan dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit.

(T.I025)