Satuan pendidikan di Indonesia bentuk 104.870 TPKK

id Irjen kemendikbudristek

Satuan pendidikan di Indonesia bentuk 104.870 TPKK

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) di Yogyakarta, Selasa (21/2/2023). (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sebanyak 104.870 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) telah dibentuk di berbagai satuan pendidikan di Indonesia hingga 7 November 2023.

“Untuk mengatasi isu perundungan maka kami mendorong pembentukan TPPK di satuan pendidikan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Secara rinci, sebanyak 104.870 TPPK tersebut meliputi 31.801 TPPK pada jenjang PAUD, 46.203 TPPK untuk jenjang SD, 14.431 TPPK untuk jenjang SMP, 6.284 untuk jenjang SMA, 4.626 TPPK untuk jenjang SMK, 541 TPPK untuk jenjang SLB, dan 984 untuk jenjang pendidikan kesetaraan.

Chatarina menjelaskan mekanisme yang berlaku di Kemendikbudristek dalam menangani kekerasan dan pemulihan bagi korban oleh TPPK atau Satuan Tugas (Satgas) merujuk pada Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) khususnya pasal 39-69.

Pertama, laporan dapat disampaikan melalui surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, dan bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor yang nantinya setelah laporan diterima maka akan ditangani oleh TPPK atau Satuan Tugas.

TPPK atau Satgas akan memastikan pemulihan melalui alur pemeriksaan mulai dari pemanggilan hingga pengumpulan bukti dan keterangan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut laporan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seratusan ribu TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024