Kemenag DIY minta kampanye Pemilu 2024 tidak menggunakan tempat ibadah

id Kemenag DIY,kampanye Pemilu 2024,tempat ibadah

Kemenag DIY minta kampanye Pemilu 2024 tidak menggunakan tempat ibadah

Warga mengikuti salat Jumat di Masjid Selo, Panembahan, Kraton, Yogyakarta, jumat (8/4/2022). Masjid Selo dibangun pada era Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pertama yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono I tertulis pada prasasti pembangunan tahun 1709 caka. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kontestan Pemilu 2024 di provinsi ini tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis.

"Kontestan pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye politik praktis di tempat ibadah agar tidak mengganggu proses ibadah. Pembinaan keagamaan juga agar bisa terus berlanjut," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Masmin, untuk mengantisipasi munculnya kampanye di tempat-tempat ibadah, Kemenag DIY telah mengumpulkan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se-DIY.

Selain memastikan tidak ada kampanye di masjid, para pengurus BKM juga diminta menghadirkan ceramah atau khotbah Jumat yang menyejukkan.

"Nanti lewat ketua (BKM) kita minta membuat surat edaran biar bisa ikut berkontribusi mewujudkan suasana yang kondusif, dan aman," ujar dia.

Selain tempat ibadah, Masmin juga mengimbau aktivitas kampanye tidak memanfaatkan seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag. "Biarkan tempat pendidikan untuk belajar anak-anak," ucap dia.

Memasuki masa kampanye yang dimulai Selasa (28/11), dia berharap seluruh lapisan masyarakat di DIY menyambut tahapan Pemilu 2024 dengan riang gembira, menentukan pilihan sesuai hati nurani masing-masing tanpa mengorbankan kerukunan.

"Pemilu ini kan lima tahun sekali, diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dengan baik dan menjaga kesejukan, menjaga kebersamaan, jangan sampai karena beda pilihan, beda idola menjadikan suasana tidak rukun," tutur Masmin Afif.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi sebelumnya juga menegaskan bahwa tempat ibadah, termasuk tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi tidak boleh menjadi objek pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag DIY minta kampanye Pemilu 2024 tidak gunakan tempat ibadah
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024