Yogyakarta (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu penjelasan langsung dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai isi "sabda raja".
"Sekarang kami dalam posisi menunggu saja perkembangannya. Toh nanti pada waktunya juga akan ada penjelasan dari Ngarso dalem," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD DIY, Slamet di Yogyakarta, Rabu.
Namun demikian, dia mengatakan secara prinsip DPRD DIY menghormati segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Sultan HB X yang juga gubernur DIY, berkaitan dengan pengaturan internal keraton.
"Yang jelas DPRD DIY menghormati `sabda raja` itu, karena berkaitan dengan internal keraton. Selama itu soal keraton kami tidak bisa mencampuri," kata mantan ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) DPRD DIY itu.
Sebelumnya, pada Kamis (30/4) Sri sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan "sabda raja" atau perintah raja yang berisi lima poin, di antaranya penggantian nama Buwono menjadi Bawono, serta penghapusan gelar Kalifatullah.
Selanjutnya pada Selasa (5/5), Sultan kembali mengeluarkan "sabda raja" yang berisi penggantian nama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun (putri pertama Sultan) menjadi GKR Mangkubumi.
Menurut dia, DPRD DIY belum mengetahui secara pasti isi sabda raja tersebut, kecuali dari pemberitaan di media massa. Oleh sebab itu, menurut dia, saat ini DPRD masih dalam posisi menunggu penjelasan selengkapnya dari Sultan. "Kita ikuti saja proses lanjutannya sesuai kaedah ketatanegaraan kita," kata dia.
Menurut dia kemungkinan perubahan gelar yang melekat pada nama Sultan yang disinyalir ada dalam isi sabda raja itu, pada akhirnya memang dapat berdampak pada perubahan nomenklatur yang tertera dalam naskah Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
Namun, kata dia, jika hal itu terjadi maka tahapan berikutnya selayaknya dikomunikasikan kepada pemerintah pusat. "Kami tidak mau berandai-andai dulu. Kami akan tunggu proses lanjutannya," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, DPRD DIY baru akan menanggapi setelah ada regulasi yang jelas jika memang ada beberapa perubahan gelar. "DPRD bekerjanya secara konstitusional saja, ketika ada regulasi yang jelas yang mengatur terkait perubahan nama, saya kira akan kita ikuti saja," kata dia.
Sementara, ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan untuk menanggapi sabda raja, dewan berencana melakukan kajian yang akan melibatkan sejarawan, budayawan, agamawan, serta kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kajian akan dilakukan setelah DPRD mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai substansi sabda raja dari Keraton Ngayogyakarta. "Kita masih akan melakukan kajian tentang Sabda Raja, secara komprehensif," kata dia.
.L007
Berita Lainnya
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
Kamis, 2 Mei 2024 22:34 Wib
Eko Suwanto ajak aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan
Kamis, 2 Mei 2024 22:21 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemerintah evaluasi pembangunan exit tol YIA
Minggu, 28 April 2024 20:03 Wib
Gapoktan Sumber Makmur Kulon Progo membudidayakan benih bawang merah
Minggu, 28 April 2024 20:00 Wib
Banggar DPRD Kulon Progo mendorong pemkab inovatif turunkan kemiskinan
Sabtu, 27 April 2024 11:51 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib