Kulon Progo, (Antara Jogja) - Angkasa Pura I menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan lahan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Angkasa Pura I mendapat penugasan dari pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membebaskan lahan untuk bandara. Sehingga masalah BPHTB, kami menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat sebagai pihak yang memberikan penugasan pada kami," kata Pimpinan Proyek Persiapan Bandara Baru Kulon Progo Angkasa Pura I Sujiastono di Kulon Progo, Kamis.
Namun demikian, kata dia, Angkasa Pura I siap membayar BPHT. "Apapun keputusan pemerintah, kami akan patuh," katanya.
Selain itu, dia mengatakan BPHTB proses ketika AP I mengurus sertifikat. Sertifikat diukur setelah ada serah terima hasil, yakni setelah konsinyiasi di Pengadilan Negeri Wates selesai, balik nama selesai, dan BPN melakukan serah terima hasil.
BPN sebagai pihak yang mengadakan tanah menyerahkan hasil, maka AP I akan mengurus sertifikat. Sertifikat yang diperoleh AP I bukan sertifikat hak milik (SHM), tapi hak pengelolaan lahan (HPL).
Meski AP I telah mengeluarkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp4,2 triliun, tetap tidak bisa menjual lahan itu karena bentuknya HPL.
"Pada proses ini, kami dapat HPL. Pada pembuatan HPL itu, kita lihat apakah AP I berkewajiban membayar BPHTB atau tidak," katany.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mendesak Angkasa Pura I membayar BPHTB untuk pengadaan tanah guna pembangunan bandara baru sebesar Rp100 miliar.
"Kami akan memintakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara ke Angkasa Pura I," katanya.
Pemkab Kulon Progo akan memperjuangkan bagaimana Angkasa Pura memenuhi kewajibannya membayar BPHTB meskipun apakah ada pertentangan dari Angkasa Pura atau ada aturan yang membelenggu tidak bisa dibayar.
"Nanti akan kami lihat. Kami berupaya dapat menarik BPHTB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Angkasa Pura meminta "legal opinion" (LO) dari Kejaksaan Tinggi DIY supaya dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB dalam pembebasan lahan bandara di Kulon Progo.
"LO dari Kejati DIY sudah kami terima, juga diterima PJ Bupati. Meskipun LO, itu sifatnya tidak mengikat. Kalau tidak dibayar akan mengacaukan APBD 2017 Kulon Progo karena sudah masuk dalam penerimaan PAD dari pajak," katanya. ***3***
(KR-STR)
Berita Lainnya
Gunung Ruang, Sulut, erupsi, 18 penerbangan dari Bandara Sam Ratulangi dibatalkan
Selasa, 30 April 2024 16:44 Wib
InJourney Airports melayani 4,1 juta penumpang
Jumat, 12 April 2024 21:21 Wib
Pergerakan penumpang di Bandara Soetta 188.795 orang
Sabtu, 6 April 2024 4:19 Wib
Wisatawan padati Ulun Danu Beratan
Sabtu, 10 Februari 2024 12:01 Wib
PT Angkasa Pura Indonesia gairahkan industri pariwisata, beber Sandiaga
Selasa, 23 Januari 2024 4:47 Wib
Wapres dan istri mengunjungi Pura Pakualaman
Rabu, 10 Januari 2024 1:18 Wib
Bandara Soekarno-Hatta melayani dua rute penerbangan sibuk di dunia
Senin, 25 Desember 2023 15:49 Wib
Angkasa Pura I catat 16.373 orang lakukan perjalanan via YIA pada H-3 Natal 2023
Sabtu, 23 Desember 2023 15:33 Wib