Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berpotensi menolak rancangan peraturan daerah Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan yang saat ini sedang dibahas di tingkat panitia khusus.
"Meski draf raperda RDTR Kecamatan telah mendapatkan persetujuan substansi dari Gubernur, namun anggota pansus 2 membuka kemungkinan DPRD akan menolak menyetujui," kata anggota Pansus Raperda RDTR Kecamatan Kasihan Setiya di Bantul, Selasa.
Menurut dia, sebagaimana mekanisme pembentukan peraturan daerah (perda), harus disepakati oleh bupati dan DPRD, namun dia merasa pesimistis RDTR Kecamatan Kasihan akan mudah mendapatkan kesepakatan dewan karena ditemui banyak persoalan saat pembahasan.
Ia menjelaskan, pertama karena ada ketidak konsistenan dalam perencanaan, kalau perencanaan ini akan digunakan untuk jangka waktu dua puluh tahun, dibutuhkan area hunian yang semakin banyak, maka semestinya juga dipikirkan kebutuhan pangannya.
"Jangan hanya memikirkan kebutuhan pemukimannya dong. Namun kebutuhan pangan yang menghajatkan lahan pertanian tidak dipikirkan," kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.
Setiya juga mengatakan, saat melihat peta `eksisting` Kasihan dan peta rencana RDTR Kecamatan yang di-overlay-kan, alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman amat sangat besar.
Alasan yang kedua, lanjut dia, pihak eksekutif bersikukuh kalau wilayah Kecamatan Kasihan sebagai kawasan industri kreatif dan pendidikan, padahal kenyataannya alokasi tata ruang untuk pendidikan masih sangat minim.
"Dan itu bertentangan dengan hasil persetujuan Gubernur yang sudah menghilangkan peruntukan pendidikan di Kasihan. Jadi versi gubernur hanya untuk kawasan industri kreatif. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan eksekutif dalam menyajikan raperda ini," katanya.
Padahal, kata dia, RDTR Kecamatan ini masalah yang sangat-sangat vital untuk kelangsungan kepentingan orang banyak atau rakyat Bantul dan bahkan untuk anak cucu mereka.
"Luas wilayah Kasihan yang sebesar 3.229 hektare ini kan tidak mungkin akan bertambah. Nah, perencanaan peruntukannya yang tertuang di RDTR Kecamatan harus benar-benar serius dan bertanggung jawab," katanya.
Ia mengatakan, sebab amanah dari regulasi di atasnya ada prosentase wajib untuk tiap peruntukan, misalnya untuk pemukiman, ruang terbuka hijau, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sebagainya.
"Kalau tidak ada perencanaan secara komprehensif, lahan yang memang milik person itu bisa makin tidak terarah peruntukannya," kata Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini.KR-HRI
Berita Lainnya
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
Kamis, 2 Mei 2024 22:34 Wib
Eko Suwanto ajak aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan
Kamis, 2 Mei 2024 22:21 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemerintah evaluasi pembangunan exit tol YIA
Minggu, 28 April 2024 20:03 Wib
Gapoktan Sumber Makmur Kulon Progo membudidayakan benih bawang merah
Minggu, 28 April 2024 20:00 Wib
Banggar DPRD Kulon Progo mendorong pemkab inovatif turunkan kemiskinan
Sabtu, 27 April 2024 11:51 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib