Bangunan di Sleman belum kantongi sertifikat laik fungsi

id Bangunan indekost

Bangunan di Sleman belum kantongi sertifikat laik fungsi

Bangunan indekost dua lantai di Sleman. (Foto Antara/Victoria ia Sat Pranyoto)


Sleman (Antaranews Jogja) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menengarai banyak bangunan gedung termasuk indekost di wilayah setempat yang belum mengajukan sertifikat Laik Fungsi (SLF).
     
"Saat ini masih banyak bangunan  gedung termasuk indekost yang belum mengantongi SLF," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahandi, Selasa.
     
Menurut dia, selama 2018 pihaknya baru mengeluarkan SLF sebanyak 18 sertifikat.
     
"Dari angka tersebut SLF yang dikeluarkan didominasi bangunan layanan publik atau bangunan besar. Sedangkan untuk bangunan kategori sederhana masih belum ada yang mengantongi SLF. Termasuk 175 pemondokan dan kost ekslusif yang tumbuh subur di Sleman," katanya.
     
Ia mengatakan, bahkan untuk bangunan sederhana selama ini belum ada yang memiliki SLF.
     
"Namun kalau yang mengajukan permohonan SLF sudah ada, hanya saja masih dalam tahap melengkapi dokumen lingkungan," katanya.
     
Amperawan mengatakan, selama ini tercatat baru bangunan besar atau bangunan untuk pelayanan publik saja yang dilengkapi SLF, seperti mal, hotel, rumah sakit, dan apartemen.
     
"SLF ini sebenarnya merupakan salah satu persyaratan untuk dapat memanfaatkan bangunan. SLF berkaitan dengan tinjauan keandalan bangunan. Itu meliputi faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam perawatan serta pemeliharaan. Tata bangunan dan lingkungan juga ditinjau," katanya.
     
Ia mengatakan, setelah diterapkannya "online single submission" (OSS) atau perizinan terpadu secara online di akhir 2018 ada beberapa bangunan sederhana yang mulai mengajukan SLF untuk izin usaha.
     
"Pada 2019 kami mentargetkan untuk dapat menerbitkan 40 SLF, termasuk untuk termasuk bangunan tower dan bangunan sederhana," katanya.
     
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Bangunan Gedung telah mengatur jika administrasi bangunan gedung tidak hanya berhenti pada terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun harus ada dokumen akhir berupa SLF.
     
"Untuk mendapatkan SLF sebelumnya harus memiliki dokumen lingkungan, IMB, laporan pemeliharaan bangunan, pemenuhan persyaratan mekanikal dan elektrikalserta rekomendasi dari pemadam kebakaran. Sosialisasi terus kami lakukan, namun untuk ranah penindakan kami serahkan ke Satpol PP," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024