KPU Bantul: Dua bapaslon Pilkada 2020 negatif COVID-19

id KPU Bantul,pilkada bantul

KPU Bantul: Dua bapaslon Pilkada 2020 negatif COVID-19

Ketua KPU Bantul dan para anggota dalam pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Bantul 2020 (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan dua bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sudah mendaftar ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut negatif COVID-19.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu, mengatakan setelah proses pendaftaran bakal paslon ditutup pada 6 September, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bakal paslon, namun sebelum mendaftar bakal calon sudah melakukan tes usap (swab) untuk diagnosa COVID-19.

"Seperti kita ketahui bahwa bakal paslon sebelum mendaftarkan ke KPU Bantul sudah melakukan tes swab PCR semua. Jadi empat bakal calon baik bupati maupun wakil bupati sudah melakukan tes dan hasilnya sudah diumumkan dan dinyatakan negatif COVID-19," katanya.



Diberitakan, dua bakal paslon Pilkada Bantul telah mendaftarkan ke KPU pada hari pertama pendaftaran Jumat (4/9), yaitu paslon Suharsono-Totok Sudarto (No-To) dan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo, semua berkas pendaftaran bakal paslon diterima dan memenuhi syarat.

"Tes swab PCR itu bagian yang harus dilakukan sebelum melakukan pendaftaran dan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, selanjutnya tahapan berikutnya setelah pemeriksaan kesehatan bakal paslon, KPU akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September dan tahapan terakhir adalah pengundian nomor urut paslon secara terbuka pada 24 September 2020.



Menurut dia, pendaftaran bakal paslon Pilkada Bantul dilayani pada 4 sampai 6 September, meski begitu KPU Bantul tetap membuka "help desk" atau meja konsultasi terkait pencalonan, meski sudah ada dua bakal paslon yang mendaftar.

"Sejauh ini 'help desk' tetap kita buka, dan sejauh ini belum ada yang konsultasi terkait dengan bakal paslon lain," kata Didik.

Menurut dia, persyaratan pencalonan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bantul hasil Pemilu 2019, dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD yang berjumlah 45 kursi, yaitu sembilan kursi.



"Atau jika dihitung dari suara memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 yang berjumlah 597.913 suara sah, yaitu sejumlah 149.479 suara sah, dengan ketentuan hanya berlaku untuk parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD," katanya.