Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sebanyak 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
"Kita sudah menutup iklan banyak sekali, periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6684 iklan yang kita lakukan pemantauan, ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin.
Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
"Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kita tutup, kita panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK tutup 244 iklan jasa keuangan langgar aturan dalam tiga bulan
Berita Lainnya
Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital
Kamis, 8 Agustus 2024 15:43 Wib
Izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending di RI dicabut
Kamis, 25 Juli 2024 19:36 Wib
Investor Asia Timur bidik perusahaan pembiayaan RI
Senin, 15 Juli 2024 20:06 Wib
"Fintech" memberi pembiayaan lebih mudah dan cepat bagi UMKM
Minggu, 16 Juni 2024 21:40 Wib
Kerugian "fintech lending" di Indonesia menurun
Rabu, 15 Mei 2024 7:10 Wib
OJK terbitkan pengawasan fintech dan kripto di Indonesia
Senin, 11 Maret 2024 11:08 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib
Enam perusahaan pembiayaan di Indonesia belum penuhi ekuitas minimum
Rabu, 21 Februari 2024 6:39 Wib