Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sebanyak 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
"Kita sudah menutup iklan banyak sekali, periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6684 iklan yang kita lakukan pemantauan, ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin.
Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
"Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kita tutup, kita panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK tutup 244 iklan jasa keuangan langgar aturan dalam tiga bulan
Berita Lainnya
OJK terbitkan pengawasan fintech dan kripto di Indonesia
Senin, 11 Maret 2024 11:08 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib
Enam perusahaan pembiayaan di Indonesia belum penuhi ekuitas minimum
Rabu, 21 Februari 2024 6:39 Wib
Outstanding pembiayaan pinjol di Indonesia tembus Rp59,64 triliun
Rabu, 31 Januari 2024 3:21 Wib
Akulaku ditambahi waktu OJK untuk perbaiki bisnis
Minggu, 14 Januari 2024 7:00 Wib
Fintech Flip PHK karyawan
Kamis, 11 Januari 2024 6:33 Wib
Terjaga di bawah lima persen, TWP90 industri P2P Lending
Sabtu, 6 Januari 2024 9:33 Wib
Tercatat di "Regulatory Sandbox", puluhan penyelenggara ISTK
Selasa, 5 Desember 2023 5:51 Wib