Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.
"Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif," kata Anggota KPU RI Idham Kholik ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
Hingga pukul 16.20 WIB, terpantau sebanyak empat parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, yang hadir pukul 10.18 WIB, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 11.05 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 14.27 WIB, dan Partai Buruh pukul 14.52 WIB.
"Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS)," tambah Idham.
KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni lalu. Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI terima perbaikan administrasi bakal caleg terakhir pada Minggu
Berita Lainnya
Bawaslu Sleman mengawasi bacaleg curi start kampanye
Minggu, 5 November 2023 12:13 Wib
Bacaleg PSI jangan serang personal, pinta Kaesang
Minggu, 15 Oktober 2023 6:07 Wib
Bantul: Pegawai pemerintah yang jadi bacaleg sudah undur diri
Jumat, 29 September 2023 14:10 Wib
KPU DIY: Parpol bisa ganti bacaleg selama pencermatan DCT
Rabu, 20 September 2023 19:23 Wib
40 Bacaleg PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bersihkan sampah di 25 pasar
Selasa, 15 Agustus 2023 8:20 Wib
KPU DIY mempersilakan parpol perbaiki data bacaleg tidak memenuhi syarat
Kamis, 10 Agustus 2023 22:11 Wib
KPU Kulon Progo : Berkas 102 bacaleg tidak memenuhi syarat
Senin, 7 Agustus 2023 12:24 Wib
KPU DIY: Parpol memungkinkan mengganti bacaleg saat pencermatan DCS
Minggu, 30 Juli 2023 3:38 Wib