Yogyakarta (Antara Jogja) - Rencana Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 2017 dengan sistem "e-voting" masih terkendala aturan baik aturan KPU maupun dari Kementerian Dalam Negeri.
"Belum ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mekanisme `e-voting`, termasuk belum ada regulasi terkait penganggarannya. Kami masih tunggu aturan-aturan itu ada," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Senin.
Wawan menyebut, pihaknya belum memasukkan anggaran pembelian peralatan e-voting dalam rencana anggaran Pilkada Kota Yogyakarta pada 2017 karena Kementerian Dalam Negeri belum mengakomodasi aturannya.
Oleh karena itu, lanjut Wawan, KPU Kota Yogyakarta belum berani memasukkan anggaran pembelian perangkat e-voting dalam anggaran pelaksanaan pilkada.
"Rencana anggaran Pilkada 2017 sudah ada, namun anggaran itu didasarkan pada pelaksanaan pilkada secara manual, bukan sistem e-voting," ucapnya.
Wawan menyebut, harga satu perangkat e-voting adalah sekitar Rp9 juta. Kebutuhan peralatan diperkirakan tidak akan sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) jika pemilihan dilakukan secara manual.
"Dengan e-voting, pemberian suara hanya membutuhkan waktu 30 detik atau lebih cepat dibanding sistem manual. Sehingga satu perangkat itu bisa digunakan oleh lebih banyak pemilih," ujarnya.
Meskipun belum ada aturan terkait pelaksanaan e-voting, namun Wawan tetap melakukan berbagai upaya agar pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta pada Februari 2017 bisa dilakukan dengan mekanisme e-voting.
"Masih ada kemungkinan untuk pelaksanaannya. Kami berharap aturannya segera ditetapkan sehingga kami bisa menyusulkan kebutuhan anggaran pengadaan peralatan e-voting melalui anggaran perubahan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, perlu aturan yang jelas mengenai pelaksanaan e-voting termasuk aturan pengadaan peralatannya.
"Kami sangat mengapresiasi jika e-voting dilakukan. Namun, aturannya harus jelas terlebih dulu. Informasi yang kami peroleh, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan aturan untuk penganggarannya," ujarnya.
(E013)
Berita Lainnya
KPU RI jaga data pemilih Pilkada 2024 hindari kebocoran
Jumat, 3 Mei 2024 5:24 Wib
Bawaslu Kulon Progo membuka pendaftaran panwascam untuk Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:32 Wib
Seleksi CASN 2024 disarankan ditunda
Kamis, 2 Mei 2024 12:38 Wib
Ketum PKB mengajak bacalon ikut pilkada untuk majukan daerah
Kamis, 2 Mei 2024 8:10 Wib
Ini tiga kriteria calon kepala daerah yang diusung PKB
Kamis, 2 Mei 2024 5:57 Wib
DPC Gerindra-PPP Kulon Progo berkoalisi dalam Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 21:40 Wib
KPU Gunungkidul: Calon perseorangan harus mendapat dukungan 45.987 KTP
Rabu, 1 Mei 2024 21:38 Wib
PDIP bersama PAN bakal usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib