Pemda diminta cerdas kelola dana transfer daerah

id Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo

Yogyakarta (Antara Jogja) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, cerdas dalam mengelola dana transfer dari pusat ke daerah dengan memprioritaskan untuk pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Perlu kerja cerdas dan kerja keras dalam mengelola dana transfer yang diterima dari pusat," kata Mardiasmo dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017 di Yogyakarta, Senin.

 Menurut Mardiasmo, dana transfer dari pusat ke daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH) harus mampu dikelola untuk menurunkan tingkat ketimpangan ekonomi masyarakat.

"Dana bantuan dari pusat itu harus mampu dikelola bagaimana caranya supaya terjadi pemerataan dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi di daerahnya," kata dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan ekonomi atau gini ratio Indonesia per September 2016 sebesar 0,394. Angka itu turun tipis sebesar 0,0003 poin dibanding Maret 2016, namun lebih tinggi dibanding target pemerintah dalam APBN-P 2016 yang sebesar 0,39.

Pemanfaatan secara cerdas yang ia maksud, menurut Mardiasmo, di antaranya dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur publik seperti pelabuhan perintis serta infrastruktur lain yang mampu memberikan multiplier effect langsung dan jangka panjang terhadap perekonomian masyarakat.

"Apalagi minimal belanja infrastruktur daerah sudah diatur dengan batas minimal 25 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH)," kata dia.

Namun demikian, pembangunan itu sebaiknya tidak sepenuhnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibiayai bersama dengan pihak swasta. "Sayang sekali kalau seluruh pembangunan yang sekiranya bisa dikerjasamakan dengan swasta hanya dibiayai sepenuhnya dengan APBD," kata dia.

Ia mengatakan dana bantuan dari pemerintah pusat sebaiknya dapat diposisikan sebagai dana stimulus pemerintah daerah untuk lebih banyak merangkul swasta untuk melakukan pembangunan di daerah.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, contoh pemanfaatan secara cerdas lainnya adalah dengan terlalu banyak menggunakan dana transfer daerah untuk belanja modal pegawai yang tidak dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Seperti pembelian mobil dinas atau rumah dinas pegawai tentu tidak langsung dirasakan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo?menyebutkan dalam APBN tahun 2017, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditetapkan sebesar Rp764,9 triliun sementara Belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp763,6 triliun.

"TKDD diharapkan menjadi salah satu instrumen penting perbaikan pelayanan dasar publik yang lebih berkualitas, penurunan kesenjangan antardaerah, serta pengentasan kemiskinan masyarakat," kata Boediarso.***3***

(T.L007)