Panji Gumilang, Al Zaytun, diperiksa intensif

id Panji gumilang tersangka, penistaan agama, ponpes al zaytun, mabes polri, bareskrim polri, dirtipidum bareskrim polri, d

Panji Gumilang, Al Zaytun, diperiksa intensif

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam. (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.)

Jakarta (ANTARA) -
Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilanjutkan hari ini, Rabu, sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam(Senin,1/8). 
 
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin(1/8) berlangsung sampai pukul 01.00 WIB(2/8), setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani, Rabu.

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.

Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim lanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang hari ini
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024