Praktik asuransi Indonesia harus sesuai standar Internasional

id Asuransi,AAUI,Indonesia Rendezvous,OJK,Industri Asuransi

Praktik asuransi Indonesia harus sesuai standar Internasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (kedua dari kiri) bersama Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan (kedua dari kanan) dan para pemangku kepentingan lainnya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10/2023). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Bali (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan praktik-praktik di sektor perasuransian RI harus sesuai dengan standar Internasional dan best practice merupakan hal mutlak yang tak dapat dihindari.

“(Hal ini) untuk menjaga kredibilitas sektor ini, termasuk di antaranya penerapan IFRS (International Financial Accounting Standard) 17 yang diadopsi menjadi PSAK (Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74 terkait kontrak asuransi,” ujar dia dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Penerapan PSAK 74 secara penuh dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor perasuransian melalui penyajian laporan keuangan yang lebih akuntabel dan informatif, sehingga dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.

Sebagai langkah proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak, lanjut dia, OJK menginisiasi pembentukan steering committee implementasi PSAK 74 pada tahun 2022 untuk memastikan penerapan PSAK berjalan dengan baik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Praktik di sektor asuransi RI harus sesuai standar Internasional

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024