Keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik dihormati Bawaslu RI

id Bawaslu RI,Rahmat Bagja,DKPP,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik dihormati Bawaslu RI

Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Bagja di Jakarta, Selasa (6/2).

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu hormati keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024