HNSI Gunung Kidul berharap dua nelayan dibebaskan

id polairud

HNSI Gunung Kidul berharap dua nelayan dibebaskan

Ilustrasi (Foto jalanallah.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan nelayan Sugiyanto, warga Gedangan, Malang, Jawa Timur dan Herni Saronto, warga Batang, Jawa Tengah, dibebaskan.

Ketua HNSI Cabang Gunung Kidul Rujimanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, selama ini nelayan memang sudah diberikan sosialisasi soal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), namun penerbitan izin membutuhkan proses yang lama.

"Pada saat penangkapan memang nelayan tersebut lupa sehingga ditangkap oleh petugas Polisi Air Polda DIY. Penangkapan mereka itu tidak di laut, tetapi sudah bersandar di Dermaga Pantai Sadeng," katanya.

Ia mengatakan karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga bisa dikatakan melakukan ilegal fishing. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan hukuman enam tahun dengan denda Rp2 miliar.

"Kami sangat menyayangkan seharusnya ini masalah administrasi saja kenapa sampai ke pengadilan," kata dia.

Rujimantoro mengatakan aksi ini digelar sebagai wujud kepedulian kepada dua nelayan yang ditangkap oleh Polair Polda DIY. Pihaknya mengaku prihatin dengan penangkapan ini karena mereka ditangkap menggunakan kapal milik dinas.

"Kami berharap ada keadlian bagi masyarakat kecil seperti kami," ucapnya.

Sementara itu, nelayan Pantai Sadeng Badri mengatakan sebenarnya nelayan sudah berusaha melakukan pelengkapan administrasi. Namun sudah selama tiga bulan belum keluar. Dia mengakui saat ditangkap kedua temannya belum melengkapi namun hal ini dikarenakan sulitnya mencari administrasi.

"Contohnya punya saya ini sudah diajukan selama tiga bulan belum keluar izinya, susah nyarinya," katanya.

Badri mengatakan kapal ukuran 10 grosston, izinnya tidak bisa dari Gunung Kidul. Untuk itu pemerintah memberikan bantuan kapal enam grosston.

"Seluruh Indonesia izinnya dari provinsi, untuk kabupaten tidak bisa. Apakah mau menangkapi seluruh nelayan," tandasnya.

Dia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memudahkan perizinan bagi nelayan.

"Nelayan tahu sendiri, kebanyakan SD saja tidak tamat," ucapnya. ***1***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024