Yogyakarta (Antara Jogja) - Penetapan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi peraturan daerah telah ditunda dua kali dan hingga kini belum ada kepastian mengenai proses penetapan aturan tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Setelah saya pelajari, ternyata masih ada fraksi yang belum sepakat. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluarnya. Saya akan agendakan rapat di internal pimpinan untuk mencari solusi atas masalah ini," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Raperda Menara Telekomunikasi tersebut sudah siap untuk diparipurnakan karena pansus sudah menyelesaikan pembahasannya dan mengajukan permohonan untuk segera ditetapkan.
"Namun, tiba-tiba saja muncul usulan agar raperda tersebut dikembalikan ke komisi. Padahal, pansus sudah menyelesaikan pembahasannya. Masalah seperti ini yang perlu dicari jalan keluarnya oleh pimpinan dewan," katanya.
Hasil rapat internal pimpinan dewan kemudian akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi untuk mengetahui tanggapan dan keinginan dari setiap fraksi. "Apakah nanti akan ada desakan untuk segera menetapkan raperda atau ada penertiban terlebih dulu sebelum penetapan," katanya.
Namun demikian, lanjut Sujanarko, sudah ada komitmen dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menertibkan seluruh menara telekomunikasi ilegal dalam waktu tiga bulan sejak raperda disahkan.
Sebelumnya, Raperda Menara Telekomunikasi hampir ditetapkan pada akhir Maret namun gagal dan pada awal Mei juga kembali gagal ditetapkan sebagai perda.
"Secara pribadi, saya mengusulkan agar pelanggaran izin apapun termasuk izin mendirikan menara telekomunikasi harus diberi sanksi tegas salah satunya denda besar yang membuat jera," katanya.
Sujanarko berharap, peraturan daerah tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penertiban dan penataan menara telekomunikasi sehingga seluruh menara yang ada di Kota Yogyakarta adalah menara yang legal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Menara Telekomunikasi Christiana Agustina mengusulkan agar dilakukan penertiban menara ilegal sebelum perda disahkan karena Pemerintah Masih memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang pembatasan pendirian menara telekomunikasi dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Sedangkan Ketua Pansus Menara Telekomunikasi Agung Damar Kusumandaru mengatakan, sudah tidak ada lagi persoalan dalam pembahasan raperda karena seluruh anggota sudah setuju.
"Sudah kami sampaikan usulan ke pimpinan dewan agar raperda disahkan. Ketugasan kami sebagai pansus untuk menyusun regulasi pun sudah selesai. Raperda tinggal disahkan," katanya.
(U.E013)
Berita Lainnya
Starlink telah lulus uji kelayakan operasi di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 7:50 Wib
Telkom Indonesia: Trafik telekomunikasi naik 10 persen
Minggu, 24 Maret 2024 6:53 Wib
Jangan risau, jaringan telekomunikasi aman saat Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 7:16 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta meningkatkan pelayanan telekomunikasi
Kamis, 12 Oktober 2023 19:09 Wib
Starlink antusias buka usaha di Indonesia
Rabu, 20 September 2023 22:03 Wib
Bantul permudah investasi pendirian menara telekomunikasi
Selasa, 19 Oktober 2021 23:36 Wib
Sambut Ramadhan, Smartfren memperkuat jaringan telekomunikasi
Selasa, 13 April 2021 11:41 Wib
Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan Palapa Ring
Sabtu, 27 Maret 2021 9:20 Wib