Sesuai aturan, Indonesia banding nikel di WTO

id Menlu Retno Marsudi,Uni Eropa,WTO,Ekspor nikel,ASEAN 2023

Sesuai aturan, Indonesia banding nikel di WTO

Menlu Retno Marsudi (tengah) menyampaikan pandangannya dalam Pertemuan Ke-24 Menteri Luar Negeri ASEAN Plus Tiga (APT FMM) di Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip Badan Banding WTO, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell di Jakarta, Kamis.

Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun demikian, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.

Dalam pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap Peraturan Penegakan perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel.

Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa tersebut pada 7 Juli.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Retno tegaskan banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024