Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta masih menemui kesulitan saat harus meyakinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak menggunakan sistem "electronic tax".
"Pelaksanaan `electronic tax` (e-tax) memang dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan uji coba untuk restoran. Kami masih menemui kesulitan saat harus meyakinkan wajib pajak untuk menggunakan sistem tersebut," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Minggu.
Ia mencontohkan, wajib pajak restoran di Kota Yogyakarta kerap menyampaikan alasan klasik saat petugas di lapangan akan melakukan pemasangan alat guna memantau setiap transaksi.
"Alasannya, mereka harus menunggu penanggung jawab atau menunggu kebijakan dari kantor pusat. Tanggapan dari wajib pajak terkadang tidak bagus," katanya.
Saat ini, ada 11 wajib pajak restoran di Kota Yogyakarta yang mengikuti uji coba pembayaran pajak secara "e-tax" dari total sekitar 500 wajib pajak restoran.
Pemanfaatan sistem "e-tax" untuk pemungutan pajak restoran ditujukan agar tidak ada kebocoran pembayaran pajak karena pemerintah bisa mengawasi jumlah transaksi dan besaran pajak yang seharusnya dibayar.
Pajak restoran dipungut sebesar 10 persen dari tiap transaksi penjualan makanan. Nilai pajak yang harus disetorkan ke kas daerah langsung bisa diketahui oleh wajib pajak dan kemudian dibayarkan secara online ke kas daerah.
Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara elektronik harus memiliki rekening di salah satu bank pemerintah yang ditunjuk, serta memiliki peralatan dan aplikasi yang memungkinkan pemerintah bisa memantau besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Berbeda dengan pembayaran pajak manual, dengan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tetapi cukup membayar secara online," katanya.
Ia menilai, saat ini pelaksanaan sistem pembayaran pajak elektronik tersebut masih membutuhkan penyempurnaan namun jika sistem itu bisa berjalan dengan baik, maka pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
Tugiyarto menegaskan, meskipun pembayaran pajak dilakukan secara elektronik, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (E013)
Berita Lainnya
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib