Bawaslu Bantul pastikan pelayanan perbaikan syarat bacaleg sesuai prosedur

id Bawaslu Bantul ,Pelayanan perbaikan syarat bacaleg sesuai prosedur ,Pemilu 2024

Bawaslu Bantul pastikan pelayanan perbaikan syarat bacaleg sesuai prosedur

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Harlina (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan pelayanan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur.

"Pengawasan dilaksanakan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 di KPU Bantul. KPU dalam memberikan pelayanan 'helpdesk' untuk parpol yang melakukan konsultasi terkait perbaikan dokumen persyaratan sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Rabu.

Namun demikian, kata dia, dari hasil pengawasan terhadap tahapan perbaikan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD terdapat beberapa catatan dari Bawaslu, di antaranya pengawas pemilu tidak bisa optimal dalam melakukan akses Silon karena hanya bisa melihat dapil, nama, dan foto bakal caleg.

Kemudian partai politik peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg DPRD tidak sejak awal subtahapan, akan tetapi dilakukan pada limit waktu berakhirnya subtahapan.

"Ada bakal calon baru yang saat pengajuan awal belum diajukan, ada bakal calon yang dapil dan berganti nomor urut, ada bakal calon yang diajukan dua partai, ada bakal calon yang mengundurkan diri, dan ada yang meninggal," katanya.

Harlina mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang melakukan perbaikan dokumen dinyatakan lengkap dan diberikan bukti tanda terima dari KPU Bantul.

Ia mengatakan parpol melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada dua hari sebelum tahapan selesai, yaitu pada Sabtu (8/7) dilakukan Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gelora.

Selanjutnya, parpol yang melakukan perbaikan dokumen pada hari terakhir tanggal 9 Juli 2023 adalah Partai Buruh, PDIP, PAN, Partai Ummat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai NasDem, Partai Demokrat, PBB, PPP, PKN, PKS, PKB, dan Partai Perindo.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan saat penerimaan pengajuan bakal caleg pada Pemilu 2024, KPU Bantul menerima bakal calon sebanyak 679 orang. Namun hasil verifikasi administrasi, sebanyak 22 bakal calon memenuhi syarat, sedangkan 657 bakal calon belum memenuhi syarat.

"Tahapan pengajuan perbaikan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Sampai dengan ditutupnya layanan sudah semua partai politik di Bantul mengajukan perbaikan pencalonan anggota DPRD kepada KPU Bantul," katanya.

Setelah penyerahan dokumen perbaikan, tahapan selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, kemudian tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 sampai 11 Agustus 2023 sebelum diumumkan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.