Yogyakarta, (Antara) - Badan Musyawarah Petani Indonesia mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna menekan potensi alih fungsi lahan pertanian.
"Memang sudah ada yang menerapkan dengan membuat peraturan daerah, namun implementasinya belum optimal," kata anggota Presidium Badan Musyawarah Petani Indonesia (Bamus Tani) Gunawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis
Menurut dia, Perda turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) rata-rata masih sebatas memetakan luasan lahan tanpa mendorong pemerintah kabupaten menentukan areal mana yang akan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
"Saya kira hampir seluruh provinsi belum optimal menjalankan amanat UU perlindungan lahan pertanian berkelanjutan itu," kata dia.
Menurut dia, melalui perda tersebut seharusnya pemerintah daerah dapat mendorong penegakan hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Perda turunan dari UU PPLB telah dibuat pada 2011. Melalui Perda itu telah ditentukan lahan pertanian yang dilindungi seluas 35.911 hektare, terdiri atas Kabupaten Sleman seluas 12.377,59 hektare, Kulon Progo 5.029 hektare, Bantul 13.000 hektare, dan Gunung Kidul 5.500 hektare.
Namun demikian, kata dia, masing-masing pemerintah kabupaten belum didesak untuk segera memastikan lahan mana yang akan dilkonservasi sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
"Seharusnya pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dapat segera mengukur dan memetakan lokasi lahan yang dilindungi," kata dia.
Menurut dia, tanpa pemetaan yang spesifik pemanfaatan lahan pertanian berupa sawah selalu dinomorduakan untuk kepentingan umum yang kerap diterjemahkan untuk peruntukan pembangunan infrastruktur atau industri.
"Dengan demikian petani memang rentan menjual lahan pertanian," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Pertanian DIY, setiap tahun lahan pertanian yang menyusut karena beralih fungsi menjadi perumahan, perhotelan, atau lahan usaha lainnya di daerah itu mencapai 200 hektare.
Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan bahwa pihaknya bersedia memberikan insentif bagi para petani atau pemilik
lahan pertanian yang bersedia tidak menjual lahannya dengan harapan tren alih fungsi lahan dapat dikurangi setiap tahunnya.
"Pemerintah tentu tidak diam saja, kami juga akan memberikan insentif begi pemilik lahan termasuk membiayai sertifikasi lahannya," kata Sasongko. ***3***
(T.L007)
Berita Lainnya
RI minta Yordania buka pasar ekspor-investasi pertanian
Kamis, 2 Mei 2024 6:39 Wib
Pemerintah siapkan Duta Petani Muda percepat regenerasi petani RI
Kamis, 2 Mei 2024 6:08 Wib
Fakultas Pertanian UGM meluncurkan program DBA pertama di Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Dinas Pertanian Kulon Progo mendukung kegiatan koasistensi FKH UGM
Rabu, 1 Mei 2024 0:37 Wib
RI-Iran kerja sama teknologi pertanian-ilmu pengetahuan
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
DP3 Sleman-KWT Pari Merapi Sembada selenggarakan bazar produk pertanian unggulan
Senin, 29 April 2024 15:12 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
Bupati Sleman tegaskan pembangunan pertanian menjadi prioritas utama
Rabu, 24 April 2024 15:29 Wib