BKD: delapan pejabat Bantul rangkap jabatan

id bantul

BKD: delapan pejabat Bantul rangkap jabatan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat delapan pejabat eselon II b yang berdinas di lingkungan pemerintah setempat merangkap jabatan.

"Delapan pejabat merangkap jabatan karena selain jadi pimpinan definitif di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya juga menjadi plt (pelaksana tugas) di SKPD lain," kata Kepala BKD Bantul, Supriyanto di Bantul, Rabu.

Delapan pejabat eselon II b yang rangkap jabatan itu yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Riyantono yang merangkap Plt Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Heru Suhadi yang merangkap Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKPPP) Pulung Haryadi merangkap jabatan sebagai Plt Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maya Sintowati yang merangkap sebagai Plt Direktur RSUD Panembangan Senopati Bantul.

Selanjutnya Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Maman Permana yang rangkap Plt Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKK PP dan KB), Staf Ahli Bupati Mahmudi yang rangkap Plt Dinas Sosial (Dinsos) Bantul.

Serta dua pejabat eselon II b lainnya karena harus merangkap jabatan menjadi Assisten Sekretaris Daerah (Assek) I dan Assek II Pemkab Bantul.

"Pejabat yang merangkap jabatan itu karena SKPD yang dipimpinnya harus sama-sama (pangkat) eselon dua," kata Supriyanto.

Ia mengatakan perangkapan jabatan oleh delapan pejabat eselon II itu karena delapan SKPD di lingkungan Pemkab Bantul tersebut mengalami kekosongan kepala dinas atau pimpinan karena pejabat sebelumnya pensiun maupun penyebab lainnya.

"Sekarang ini memang ada delapan SKPD yang kosong, kebanyakan karena pensiun, ada yang sudah sejak setengah tahun lalu, bahkan ada yang lebih," katanya.

Sedangkan kekosongan jabatan di delapan SKPD itu, kata dia, karena Bupati Bantul Suharsono belum dapat melantik pejabat baru untuk mengisi posisi kepala dinas sebab sesuai aturan perundang-undangan Bupati baru bisa memutasi setelah enam bulan aktif bekerja.

"Dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa bupati terpilih itu selama enam bulan bekerja sejak dilantik belum bisa melantik pejabat, sehingga memang SKPD yang hanya diisi Plt itu sekarang banyak," katanya.
KR-HRI