Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta membentuk dua satuan kerja untuk menyosialisasikan pelaksanaan pembayaran pajak secara elektronik atau "e-tax" ke wajib pajak hotel dan restoran.
"Ada dua tim yang dibentuk. Masing-masing tim atau satuan kerja (satker) bertugas melakukan sosialisasi ke wajib pajak hotel dan restoran karena sosialisasi secara massal dirasa tidak efektif. Tim akan bekerja `door to door`," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto, di Yogyakarta, Sabtu.
Wajib pajak yang menjadi sasaran pelaksanaan pembayaran pajak secara elektronik "e-tax" adalah wajib pajak hotel dan restoran. Namun sampai saat ini, jumlah wajib pajak hotel dan restoran yang melaksanakan pembayaran secara online belum terlalu banyak.
DPDPK Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan surat keputusan kepala Dinas tentang wajib pajak hotel dan restoran yang diminta bisa melaksanakan pembayaran pajak secara elektronik yaitu 36 hotel dan 29 restoran.
Namun, hingga saat ini baru tercatat sekitar 20 wajib pajak hotel dan restoran yang melaksanakan pembayaran pajak secara elektronik. "Ada beberapa hotel dan restoran yang masuk dalam daftar tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara elektronik karena berbagai sebab seperti pergantian manajemen atau restoran tutup," katanya.
Sejumlah kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan pembayaran pajak secara elektronik di antaranya adalah kesiapan wajib pajak, baik kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya.
Pembayaran pajak secara elektronik membutuhkan peralatan dan aplikasi yang saling terhubung antara wajib pajak, DPDPK dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sebenarnya, aplikasi yang dijalankan untuk pembayaran pajak elektronik ini cukup sederhana. Namun, masih banyak yang kurang siap," katanya.
Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan oleh setiap tim atau satuan kerja bisa memberikan gambaran yang lebih baik kepada wajib pajak mengenai keuntungan pembayaran pajak secara elektronik di antaranya tidak perlu mengantre di loket setiap bulan.
"Kami berharap, akan semakin banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Tujuan utama dari pelaksanaan `e-tax` adalah meningkatkan akurasi pembayaran pajak," katanya.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp284,2 miliar dan hingga 9 Desember sudah tercapai 97,9 persen. (E013)
Berita Lainnya
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib