ASN Disdikpora Kota Yogyakarta berikrar netral pada Pemilu 2024

id ASN,Pemilu 2024,Disdikpora Yogyakarta

ASN Disdikpora Kota Yogyakarta berikrar netral pada Pemilu 2024

Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta berikrar bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta, Senin (28/8/2023) ANTARA/Luqman Hakim.

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta berikrar untuk bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan komitmen tersebut dipandu oleh Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Asrori di Gedung Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta, Senin.

"Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN," ujar dia.

Budi menuturkan penerapan prinsip netralitas ASN tersebut mencakup fungsi pelayanan publik mulai sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

"Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," kata dia.

Seluruh ASN, lanjut Budi, berkomitmen menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Selain itu, mereka juga bersiap menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

"Ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI," tutur Budi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan sesuai regulasi, ASN harus netral, tidak berpihak, serta bersikap adil pada Pemilu 2024.

Karena itu, ikrar yang diikuti seluruh kepala satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP, hingga sanggar kegiatan belajar (SKB) tersebut mengingatkan sekaligus menunjukkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Disdikpora Kota Yogyakarta betul-betul netral.

"Pengawasan tentu nanti melekat kepada atasan langsungnya, kalau kepala sekolah ya kemudian ke dinas Dikpora-nya, kalau itu TK berarti pendidikan dasarnya, dan sebagainya," ujar Singgih.