Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi “jaminan” kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu.
Kepastian tersebut menurut dia, termasuk terkait penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).
Dia mengatakan daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
“Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN,” ujarnya.
Dia menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.
Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Perppu jadi kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024
Berita Lainnya
Diusulkan, RDP dengan KPU RI diundur usai rekapitulasi
Rabu, 13 Maret 2024 7:39 Wib
RDP dengan DPR RI dijadwalkan ulang, pinta KPU RI
Rabu, 13 Maret 2024 0:56 Wib
Tak tepat, hak angket untuk kecurangan Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 15:00 Wib
Empat provinsi DOB di Papua ikuti Pemilu 2024
Jumat, 13 Januari 2023 5:56 Wib
Bawaslu diminta bedakan politik uang dan biaya operasional
Selasa, 15 November 2022 19:57 Wib
Tak ada rencana pilkada dipilih DPRD
Jumat, 14 Oktober 2022 8:11 Wib
Masyarakat harus aktif terlibat pelaksanaan Pemilu 2024
Selasa, 11 Oktober 2022 18:17 Wib
Dilarang rangkap jabatan, Pj kepala daerah
Rabu, 28 September 2022 14:32 Wib