Perppu jaminan kepastian pelaksaaan Pemilu 2024

id Guspardi Gaus

Perppu jaminan kepastian pelaksaaan Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA/Aadiaat M. S/am.)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi “jaminan” kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Kepastian tersebut menurut dia, termasuk terkait penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

Dia mengatakan daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN,” ujarnya.

Dia menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.

Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Perppu jadi kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024